KPK Perpanjang Penahanan Penyuap Emirsyah Satar
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd., Soetikno Soedarjo, terkait dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang menjerat Emirsyah Satar.Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.
"Hari ini perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019 sampai dengan 4 Desember 2019 tersangka SS [Soetikno Soedarjo] TPK suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (31/10).
Soetikno yang merupakan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi diduga berperan sebagai perantara suap Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dari Rolls Royce.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.Sementara itu pada pengembangan penyidikan, Soetikno dan Emirsyah juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
TPPU itu ditelisik KPK berdasarkan sejumlah temuan baru. Di antaranya ialah pemberian uang kepada Emirsyah serta tersangka baru, yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.
[Gambas:Video CNN]
Soetikno diduga memberi uang Rp5,79 miliar untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah, US$680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura. (ryn/ain)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan Penyuap Emirsyah Satar"
Post a Comment