Search

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pembobol Dana BNI Rp58 M

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pembobol Dana BNI Rp58 M

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan pembobolan dana Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Utama Ambon senilai Rp58,9 miliar. Tersangka utama dalam kasus ini berinisial FY.

"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Senin.

Tiga tersangka baru yang ditetapkan yakni KT selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual dan rekannya JRM, serta MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.


Menurut dia, tiga pelaku baru ini ditetapkan penyidik pada 26 dan 27 Oktober 2019 karena membantu tersangka FY.

"Saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lima orang, termasuk SP alias Soraya yang merupakan anak angkat FY," jelas Kabid Humas.

Penetapan tersangka baru dalam perkara ini sesuai penegasan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan awal pekan kemarin.

"Masih dikembangkan siapa-siapa lagi yang nanti bisa dijadikan tersangka juga selain FY dan anak angkatnya Soraya," kata dia.

Kasus ini bermula setelah Polda Maluku menerima laporan dari pihak BNI bahwa hasil audit dari pusat sampai di daerah menemukan ada kejanggalan terkait investasi di BNI 46 Cabang Utama Ambon.

Kejadian tidak normal ini berupa transaksi sehingga mengakibatkan BNI mengalami kerugian dan mereka menemukan indikasi tindak pidana perbankan.

"Dilaporkan tanggal 8 Oktober 2019 ke Polda dan setelah diterima langsung berkoordinasi dengan Bidang Hukum BNI untuk berkoordinasi sekaligus melakukan ekspose bersama-sama tentang posisi kejadian yang sebenarnya," ujarnya.

Dari hasil ekspose atau gelar perkara, disimpulkan layak dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ditemukan potensi tindak pidana yang terjadi.

"Kapolda memerintahkan saya untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini dan saya selaku Direskrimsus memimpin langsung timnya," katanya.

[Gambas:Video CNN]
Tim ke lapangan dan juga dibentuk lagi tim lain, yakni tim analisis, tim ITE, serta tim tindak untuk mencoba mengungkap kasus ini.

Sebelumnya Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan menuturkan hasil investigasi internal menemukan kondisi yang tidak wajar berupa dugaan sindikat yang menawarkan investasi tidak wajar.

Seseorang berinisial FY yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan janji pemberian imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.

Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum, padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.

Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp58,95 miliar. (Antara/osc)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Pembobol Dana BNI Rp58 M"

Post a Comment

Powered by Blogger.