Daesung BIGBANG Kena Pajak Rp14 M karena Bisnis Ilegal
Jakarta, CNN Indonesia -- Daesung BIGBANG harus membayar pajak lebih dari 1,2 miliar won atau sekitar Rp14,3 miliar karena pengoperasian bisnis dewasa ilegal di bangunannya.Diberitakan Channel A via Naver, keputusan tersebut dijatuhkan karena pihak otoritas pajak menemukan bukti Daesung terlibat dalam pengoperasian bisnis dewasa tanpa izin tersebut.
Vonis pajak terbaru itu dibebankan kepada Daesung sebagai tambahan akibat pengoperasian hiburan dewasa tanpa izin. Otoritas pajak juga dilaporkan telah mengirimkan surat perintah penagihan pajak itu kepada Daesung.
Gedung lokasi hiburan dewasa ilegal itu sendiri adalah jaminan Daesung atas pinjaman senilai 5,2 miliar won atau Rp62,3 miliar kepada perusahaan kredit. Daesung diketahui membeli gedung itu seharga 31 miliar won atau sekitar Rp371,7 miliar dari pinjaman itu.Perkara bisnis dewasa ilegal ini pertama kali mengemuka beberapa bulan lalu ketika Daesung masih menjalani wajib militer. Channel A melaporkan bisnis ilegal itu dilakukan di gedung lima lantai milik Daesung.
Saat itu, melalui keterangan resmi YG Entertainment, Daesung mengatakan hanya mengetahui gedung itu dipakai untuk usaha biasa. Dirinya pun tak mencari tahu lebih lanjut sebab sudah harus masuk wajib militer.
Dalam keterangan tersebut, Daesung meminta maaf karena lalai tak mencari tahu usaha yang sebenarnya dilakukan dalam gedungnya. Ia mengaku siap memberikan keterangan dalam penyelidikan.
[Gambas:Video CNN] (chri/rea)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Daesung BIGBANG Kena Pajak Rp14 M karena Bisnis Ilegal"
Post a Comment