Search

Dianggap Berbahaya, Dishub DKI Larang GrabWheels di Jalanan

Dianggap Berbahaya, Dishub DKI Larang GrabWheels di Jalanan

Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara spesifik melarang skuter listrik dengan merek GrabWheels beroperasi di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pelarangan operasional skuter listrik sewa itu di jalanan karena dianggap membahayakan.

"Saat ini seluruh skuter listrik sewa hanya boleh beroperasi di kawasan khusus, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan, jadi mereka tidak boleh berada di jalan raya," kata Syafrin kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/11).


Syafrin mengatakan peraturan itu sudah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Secara spesifik, Syafrin membenarkan pelarangan GrabWheels di jalan raya termasuk di jalur sepeda.

"Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut di-banned. Dilarang operasi di jalan raya. Karena itu sangat mengganggu keselamatan dan kenyamanan," ujar Syafrin.

"Semua yang disewakan wajib di kawasan khusus. Yang boleh melintas di jalur sepeda adalah Alat Angkut Perorangan yang digunakan sebagai alat transportasi oleh orang per orang," sambungnya.


Syafrin mengungkapkan bahwa dari segi pengguna, GrabWheels banyak didominasi anak-anak dan dijadikan sebagai atraksi atau bergaya. Menurutnya hal tersebut berbeda dengan skuter listrik yang dipakai perorangan di jalan raya yang menjadikan skuter listrik sebagai alat transportasi.

"Skuter listrik perorangan biasanya sudah jadikan alat angkut perorangan, alat transportasi inilah yang akan difasilitasi oleh pemerintah," tegas Syafrin.

Syafrin menyatakan tingkat kedewasaan penggunaan skuter listrik pribadi sudah berbeda. Mereka yang memiliki skuter listrik pribadi cenderung memiliki standar keselamatan sendiri dan dipergunakan untuk bekerja.

"Kita lihat dan rata-rata pekerja dia naik kereta, dia sampai stasiun dia lipat skuternya, dia naik sampai bundaran HI, dia kembali turun dan lanjutkan ke kantor. Artinya, mereka sudah memiliki tingkat kedewasaan menentukan alat transportasi," ungkap dia.

Kendati begitu, Syafrin mengatakan pemerintah sangat menerima perubahan teknologi. Meski dilarang di Jalan Raya, GrabWheels tetap bisa beroperasi di kawasan tertentu dan sesuai izin dari pengelola kawasan.

"Iya, mereka hanya boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan. contoh di GBK, boleh tapi harus izin kawasan," ujar dia.

Sebelumnya DKI mengeluarkan Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2019 tentang jalur sepeda. Di dalamnya disebutkan skuter dan otoped diperbolehkan melintas di jalur sepeda untuk alasan keselamatan. 

[Gambas:Video CNN]


Pada pasal 2 ayat 2 pergub tersebut menyebutkan selain sepeda dan sepeda listrik, jalur sepeda juga diperuntukkan bagi otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle. Namun Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tetap melarang penggunaan skuter listrik di jalur sepeda.

(ctr)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dianggap Berbahaya, Dishub DKI Larang GrabWheels di Jalanan"

Post a Comment

Powered by Blogger.