Kominfo: Secara Teritori, Simpan Data Tak Harus di Indonesia
[unable to retrieve full-text content]Kemenkominfo menekankan berdasarkan UU ITE pasal 11 tahun 2008 pasal 2, informasi dan transaksi elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kominfo: Secara Teritori, Simpan Data Tak Harus di Indonesia"
Post a Comment