Search

Kominfo: Secara Teritori, Simpan Data Tak Harus di Indonesia

Kominfo: Secara Teritori, Simpan Data Tak Harus di Indonesia

[unable to retrieve full-text content]Kemenkominfo menekankan berdasarkan UU ITE pasal 11 tahun 2008 pasal 2, informasi dan transaksi elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kominfo: Secara Teritori, Simpan Data Tak Harus di Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.