Search

Pindah Ibu Kota, Pemerintah Diminta Ajukan Enam Undang-undang

Pindah Ibu Kota, Pemerintah Diminta Ajukan Enam Undang-undang

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan pemerintah harus mengajukan enam undang-undang untuk dibahas di DPR terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Menurutnya, pemerintah melanggar aturan jika tidak memenuhi persyaratan tersebut.

"Hasil kajian kami secara yuridis ada enam undang-undang harus segera diajukan," ujar Mardani di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8).

Mardani mengatakan enam undang-undang yang harus diajukan oleh pemerintah untuk dibahas terdiri dari empat revisi undang-undang dan dua rancangan undang-undang.

Ia menyebut salah satu undang-undang yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan adalah UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

Terkait rancangan undang-undang, ia mengatakan perlu ada UU yang mengatur daerah cadangan strategis menjadi Ibu Kota.

Lebih lanjut, politikus PKS ini menegaskan pemindahan ibu kota bukan hanya wilayah eksekutif. Ia berkata DPR dan MPR juga memiliki kewenangan untuk membahas pemindahan ibu kota.

Pindah Ibu Kota, Pemerintah Diminta Ajukan Enam Undang-undangPresiden Joko Widodo (tengah) saat menyampaikan pemindahan ibu kota. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Selain itu, Mardani juga mengaku tidak sepakat jika percepatan pemindahan ibu kota dilakukan dengan cara menabrak aturan dan mengabaikan kewenangan. Ia berkata hal itu akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

"Karena ketika kita tidak good governance nanti yang terjadi adalah abuse of power dan peluangnya nanti akan muncul," ujarnya.

Terkait dengan persoalan itu, Mardani juga menyinggung soal anggaran pemindahan ibu kota sebesar Rp463 triliun di mana Rp300 triliun berasal dari kemitraan pemerintah dan swasta atau public private partnership. Ia menyebut bukan persoalan jika polanya jelas.

"Kita tidak bisa menggadaikan proses pembangunan yang sangat strategis ini kepada pihak ketiga sementara kita tidak tahu kontraknya seperti apa," ujar Mardani.

Di sisi lain, Mardani menegaskan PKS belum mengambil sikap soal pemindahan ibu kota. Sejauh ini, PKS hanya mengingatkan pemindahan ibu kota harus sesuai prosedur agar presiden tidak melanggar UU.

"Cepat boleh, tapi kalau sudah jelas roadmap-nya, desainnya seperti apa. Ketika kita sudah cepat , desainnya belum ada, itu kita cepat menuju kepunahan, menuju bencana. Diingatkan ke presiden, kami bukan mau melambat-lambatkan, tapi kami ingin semua sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Lebih dari itu, Mardani kecewa dengan cara Jokowi meminta izin kepada publik untuk memindahkan ibu kota saat sidang tahunan MPR. Sebab, ia menyebut Jokowi tidak merinci aturan apa saja yang telah disiapkan untuk mewujudkan rencananya tersebut.

"Ini negara ini harus hidup berlandaskan aturan prosedur yang baku, tidak bisa tiba-tiba. Salah besar cuma dengan permintaan informal," ujar Mardani.


[Gambas:Video CNN](jps/pmg)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pindah Ibu Kota, Pemerintah Diminta Ajukan Enam Undang-undang"

Post a Comment

Powered by Blogger.