Search

Polisi Bekuk Pengedar Ganja Kalangan Pelajar dan Anak Muda

Polisi Bekuk Pengedar Ganja Kalangan Pelajar dan Anak Muda

Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pengedar ganja berinisial AF yang kerap menyasar kalangan pelajar dan anak muda.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Bastoni Purnama mengatakan AF ditangkap di daerah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/8) lalu.

"Saat penangkapan tersebut di tubuh tersangka ditemukan tiga bungkus ganja," kata Bastoni saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).

Kepada polisi, tersangka AF mengaku menyembunyikan sejumlah kantong ganja siap edar di kontrakannya yang beralamat di daerah Kebagusan.


Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka AF dan menemukan 11 bungkus ganja.

"Total semua barang bukti yang ditemukan ada satu kilogram dan semua ganja," ucap Bastoni.

Bastoni menyampaikan tersangka AF mengaku diperintahkan mengedarkan ganja oleh dua orang berinisial D dan A. Keduanya saat ini masih diburu oleh kepolisian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Bastoni mengatakan barang haram yang diedarkan oleh tersangka AD biasanya menyasar ke kalangan pelajar dan pemuda.


"Peredarannya di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya, juga Depok, kemudian sasarannya pelajar dan pemuda lainnya," ujarnya.

Tersangka telah mengedarkan ganja sejak 2015 lalu. Harga ganja yang ditawarkan pun bervariasi, mulai Rp100.000 hingga Rp500.000 untuk tiap bungkusnya.

Dari hasil penjualan ganja itu, kata Bastoni, tersangka mendapatkan imbalan dari bandar yang saat ini masih diburu polisi. Imbalan itu, lanjutnya, digunakan oleh yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Alasan pertama karena dia sebagai pengguna. Jadi pengguna, dengan harapan dia menjual dapat keuntungan bisa menggunakan. Selain itu dia bisa memenuhi kebutuhan ekonominya," tutur Bastoni.

Atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


[Gambas:Video CNN](dis/pmg)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Bekuk Pengedar Ganja Kalangan Pelajar dan Anak Muda"

Post a Comment

Powered by Blogger.