Search

AJI Surabaya Gelar Aksi Tolak Kriminalisasi Dandhy-Ananda

AJI Surabaya Gelar Aksi Tolak Kriminalisasi Dandhy-Ananda

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), menggelar aksi solidaritas atas kriminalisasi jurnalis dan pegiat HAM, Dandhy Dwi Laksono serta 13 jurnalis korban kekerasan oleh kepolisian.

Dalam aksi yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (28/9) itu, mereka membentangkan sejumlah poster dan spanduk, bernada kecaman terhadap aparat kepolisian. Mereka juga mengenakan kartu pers berukuran besar dan topeng berwajah Dandhy.

"Kami menggunakan topeng Dandhy dan kartu pers berukuran besar sebagai bentuk protes statemen kepolisian yang berdalih ID jurnalis terlalu kecil hingga menjadi korban kekerasan aparat," kata Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl, di sela aksi, Sabtu (28/9).

Lebih lanjut kata Faridl, penangkapan jurnalis sekaligus pegiat HAM, Dandhy Laksono oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk perampasan kebebasan berpendapat.

Dandhy ditangkap di rumahnya pada 26 September lalu. Dia dituduh menyebarkan konten yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


"Padahal, Dandhy mem-posting informasi yang terjadi di Papua," kata Faridl.

Tak hanya soal Dandhy, Faridl menambahkan, penangkapan dan intimidasi juga dilakukan terhadap aktivis Ananda Badudu, yang juga mantan jurnalis Tempo dan Vice Indonesia. Ananda dituduh membiayai aksi mahasiswa yang menolak revisi UU KPK dan RKUHP.

Padahal, Ananda mengumpulkan dana publik secara bertanggungjawab untuk logistik dan medis. Dengan tekanan publik, pada akhirnya eks personel grup musik Banda Neira tersebut dibebaskan dengan status saksi.

"Penangkapan keduanya melengkapi aksi kekerasan terhadap jurnalis di sejumlah kota di Indonesia selama meliput demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP di berbagai kota di Indonesia selama September ini. Bukan hanya kekerasan fisik, jurnalis juga mengalami perampasan alat kerja, penghapusan berkas liputan dan intimidasi," katanya.

Sepanjang September AJI mencatat ada 13 jurnalis yang mengalami kekerasan, perampasan alat kerja dan intimidasi di berbagai daerah. Di antaranya Jakarta, Makassar, Palu dan di Jayapura saat meliput demonstrasi mahasiswa Papua. Dari laporan para korban, pelaku kekerasan dan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis ini dilakukan satu pihak yang sama, yakni polisi.

Lebih lanjut, Faridl menyebut, pernyataannya Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo yang mengatakan bahwa kartu pers jurnalis terlalu kecil sehingga tidak terlihat polisi saat bentrokan, adalah logika yang sesat.
[Gambas:Video CNN]

"Apakah penganiayaan dibolehkan sekalipun orang tidak memiliki kartu pers atau pakaian bertuliskan pers? Faktanya, kekerasan tetap terjadi sekalipun jurnalis sudah menunjukkan kartu ID pers-nya," kata dia.

Dari catatan AJI, ada 730 kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak 2008, dan 60 kasus di antaranya dilakukan polisi. Nyaris tidak ada kasus kekerasan itu yang dituntaskan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(frd/ain)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "AJI Surabaya Gelar Aksi Tolak Kriminalisasi Dandhy-Ananda"

Post a Comment

Powered by Blogger.