Polisi Tetapkan 24 Mahasiswa dan 12 Pelajar Tersangka Demo
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan 24 mahasiswa dan 12 pelajar tersangka dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR Kompleks Parlemen Senayan pada 24 hingga 25 September lalu.Dari data yang berhasil dihimpun, pada 24-25 September, polisi menangkap 105 mahasiswa. Dari jumlah itu, 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 81 orang lainnya dipulangkan.
Dalam kurun waktu itu, polisi juga mengamankan 15 pelajar SMP dan SMA. Dengan rincian, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 3 orang dikembalikan ke orang tua.
Kemudian, pada 25-26 September, polisi kembali mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar. Namun, belum ada informasi apakah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan berapa jumlah yang dikembalikan ke orang tua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan mahasiswa dan pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai alasan, mulai dari penyerangan petugas hingga aksi pembakaran.
"Macam-macam (alasan ditetapkan sebagai tersangka) seperti menyerang petugas, perusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).
Polisi menyatakan para mahasiswa dan pelajar disangka melanggar antara lain Pasal 170, 212, 214, 406, 187 KUHP.
Suyudi menyampaikan saat ini para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk tersangka di bawah umur, kata Suyudi, saat ini dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta Timur.
"Ditahannya dengan dititipkan ke balai aman Handayani setelah melalui proses diversi dengan didampingi pihak Bapas," tutur Suyudi.
[Gambas:Video CNN]
Diketahui Selasa (24/9) hingga Rabu (25/9) kemarin, aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR berakhir dengan kericuhan. Dalam aksi tersebut, polisi terpaksa membubarkan massa dengan menggunakan water canon hingga tembakan gas air mata.
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam aksi demo tersebut, antara lain menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), juga sederet RUU bermasalah lainnya.
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tetapkan 24 Mahasiswa dan 12 Pelajar Tersangka Demo"
Post a Comment