Search

Formappi Kritik Kegagalan DPR 2014-2019 Hasilkan Produk UU

Formappi Kritik Kegagalan DPR 2014-2019 Hasilkan Produk UU

Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menemukan produk legislasi DPR periode 2014-2019 sarat kepentingan elit. Indikasi ini menurut Koordinator Formappi Lucius Karus ditunjukkan dari substansi hasil RUU yang telah disahkan, dianggap tak berpihak ke masyarakat, salah satunya revisi UU KPK.

Temuan itu diperkuat dengan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang di luar perencanaan pada masa akhir periode jabatan DPR. Maksudnya pengesahan RUU itu tidak masuk dalam program legislasi nasional 2019.

"Terdapat catatan mengenai empat RUU tambahan prolegnas yang tidak terencana. Pertama dibahas sebelum daftar prolegnas disahkan tahun 2014 lalu. Dan ada tiga RUU yang disahkan mendadak di akhir tahun tanpa dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2019," ungkap Lucius Karus di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis (26/9).

Lucius membeberkan, perundangan itu diantaranya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Undang-Undang Perkawinan. Produk legislasi yang ia garisbawahi adalah ketok palu revisi UU KPK dan perubahan berkali-kali UU MD3.

Pada revisi UU KPK misalnya, Lucius mensinyalir ada kecenderungan terstruktur untuk melemahkan KPK sejalan dengan keinginan bebas untuk korupsi.

"Bisa jadi misalnya, yang terlihat getol terhadap revisi UU KPK ini kan misalnya--salah satunya--politikus dari PDIP. Partai lain yang belum punya kepentingan, bisa saja setuju asalkan, misalnya meminta UU lain disahkan. Punya kepentingan kursi, misalnya," ujarnya.

Formappi menyorot beberapa pasal dalam revisi UU KPK yang dianggap mengamputasi kewenangan lembaga antirasuah, seperti poin pembatasan penyadapan dan perubahan status lembaga. Lucius juga memaparkan temuan lain misalnya, beberapa revisi UU MD3 yang melulu berfokus pada pembagian kursi. Ia menduga, pengesahan kedua RUU tersebut saling berkaitan.

"Meskipun sulit dibuktikan, tapi publik bisa curiga dari pola pengesahan yang ada. Kenapa misalnya beberapa RUU diborong dibahas di masa akhir? Padahal waktu-waktu sebelumnya masih ada," kata Lucius.

Selain buruk dari segi substansi, DPR periode ini juga jauh lebih sedikit menghasilkan undang-undang. Total RUU yang disahkan sebanyak 84 UU. Angka ini menurut catatan Formappi kalah jauh dibanding periode sebelumnya yang mencapai 125 UU. Kinerja legislasi per tahun pun menurut penghitungan Formappi paling banyak hanya mencapai 10 RUU.

"Bahkan ada komisi di DPR yang dalam 5 tahun itu tidak menghasilkan satu pun RUU prolegnas. Yakni Komisi III, VI, dan VII. Bahkan ada komisi yang tidak menghasilkan apapun, baik RUU kumulatif atau prolegnas sekalipun. Itu komisi VI," dia merinci.

Dari jumlah 84 RUU, hanya 35 RUU yang masuk program legislasi nasional prioritas dan sisanya merupakan RUU kumulatif terbuka. Dari 35 RUU prolegnas prioritas yang disahkan itupun beberapa diantaranya merupakan revisi berulang dari undang-undang yang sama. Seperti revisi UU MD3 yang diubah sampai tiga kali, revisi UU tentang Pilkada sebanyak dua kali, dan revisi UU Pemerintahan Daerah yang juga dua kali.

"Jadi produk legislasinya ya praktis 28 undang-undang. Ini jauh dengan periode sebelumnya," kata Lucius lagi.

Dia menjelaskan, kebiasaan mengulang-ulangi revisi pada periode yang sama membuktikan lemahnya kualitas legislasi DPR. Di samping itu pembahasan beberapa RUU di pengujung periode tanpa alasan mendasar mengenai urgensi pengesahan juga patut dipertanyakan.

"Ini juga membongkar borok DPR yang melahirkan UU tak berkualitas karena cenderung mengakomodasi keinginan elit, bukan kebutuhan rakyat," ujar dia.

[Gambas:Video CNN] (ika/osc)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Formappi Kritik Kegagalan DPR 2014-2019 Hasilkan Produk UU"

Post a Comment

Powered by Blogger.