Pemerintah Tak akan Hapus IMB dari Daftar Syarat Investasi
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah tidak akan menghapus keberadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari syarat berinvestasi di Indonesia seperti kabar yang sempat tersebar dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengatakan pemerintah hanya akan mengubah ketentuan pengurusan IMB berdasarkan buku standar rancang bangun.Darmin menjelaskan pemerintah mulanya menerapkan ketentuan bahwa pihak yang ingin mendirikan bangunan wajib mengantongi IMB sebelum bangunan didirikan. Bila IMB sudah dimiliki, barulah kontraktor bisa mendirikan bangunan sesuai dengan standar rancang bangun yang telah ditetapkan.
Namun dalam praktiknya, pengurusan IMB kerap memakan waktu lama. Walhasil, proses pembangunan bisa berjalan lebih lama atau setidaknya kontraktor perlu membuat perencanaan pembangunan yang lebih lama karena memperhitungkan proses pengurusan IMB.
Tak ingin IMB menjadi kendala, Darmin mengatakan pemerintah akan mengubah skema tersebut. Nantinya, kontraktor bisa tetap mendirikan bangunan asal rancang bangun dilakukan sesuai dengan buku standar yang ditetapkan pemerintah.
"Nah, kalau mau bangun, buku standar ini yang diberikan. Dalam situasi ini, IMB tidak perlu diurus dulu, yang penting dia tunduk pada buku standar, sehingga proses IMB cepat," ujar Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9).Lebih lanjut ia mengatakan standar rancang bangun itu akan meniru beberapa negara yang memiliki standar bangunan berkualitas baik seperti, Singapura, Thailand, Jepang, Amerika Serikat, Inggris, hingga Eropa.
Selain sesuai dengan buku standar, sambungnya, rancang bangun harus dilakukan oleh tenaga profesional bersertifikasi. Lalu, proses pembangunan juga harus dilakukan oleh tenaga ahli bersertifikasi dan diawasi pula oleh pengawas bersertifikasi.
"Kemudian kami cek dan izin lokasi sudah ada, maka dia sudah bisa membangun. Tapi dia harus pegang buku standar dan harus ikuti, nanti diperiksa. Diubah jadi standar saja," jelasnya.
Kemudian, sambil pembangunan dilakukan, kontraktor bisa mengurus IMB tersebut. Dengan begitu, proses pembangunan tidak perlu waktu terlalu lama dan izin bisa diurus secara pararel.
[Gambas:Video CNN] (uli/agt)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Tak akan Hapus IMB dari Daftar Syarat Investasi"
Post a Comment