Search

DPR Sahkan RUU 'Wajib Militer': Tak Mungkin Cuma Ditumpu TNI

DPR Sahkan RUU 'Wajib Militer': Tak Mungkin Cuma Ditumpu TNI

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN) menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (26/9).

Berdasarkan pantauan, pengesahan terkait RUU PSDN itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebagai perwakilan pemerintah.

Sebelum disahkan, Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyari menjelaskan beberapa poin strategis yang terkandung dalam RUU tersebut.

Pertama, kata Kharis, RUU itu bertujuan untuk memperkuat dan memperbesar komponen utama alat pertahanan negara karena potensi ancaman terhadap kedaulatan NKRI yang makin mengkhawatirkan.

"Karena sekarang sudah tak mungkin lagi ditumpu pada satu fungsi hanya pada TNI," kata Kharis.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memimpin rapat pairpurna pengesahan RUU PSDN,Wakil Ketua DPR Agus Hermanto memimpin rapat pairpurna pengesahan RUU PSDN, (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Kedua, RUU ini bertujuan agar sistem pertahanan negara yang bersifat pertahanan semesta dapat diaplikasikan. Selain itu, pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan pun memiliki landasan legal formal.

Ketiga, Kharis menyebut sasaran RUU ini adalah sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta untuk menghadapi ancaman. Di samping itu, RUU ini memiliki sasaran untuk membangun karakter bangsa yang secara sadar dan sukarela ikut serta dalam usaha bela negara; dan terbentuknya postur pertahanan ideal yang terdiri dari komponen utama, cadangan dan pendukung.

Terakhir, Kharis menjelaskan materi muatan RUU ini meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi

Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang, Agus Hermanto, kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut untuk menyetujui pengesahan RUU Pesantren menjadi UU.

"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara dapat disetujui sebagai UU?" Tanya Agus.

"Setuju," sahut seluruh anggota yang hadir.

"Tok!" bunyi palu sidang yang diketok Agus sebagai tanda pengesahan UU tersebut.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kalimantan Barat (AMKB) menolak Bela Negara dan Wajai Militer yang dinilai mengancam kebebasan dan demokrasi.Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kalimantan Barat (AMKB) menolak Bela Negara dan Wajib Militer yang dinilai mengancam kebebasan dan demokrasi. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
Diketahui, RUU PSDN dinilai cukup kontroversial karena mengindikasikan bahwa tiap warga negara diwajibkan untuk mengikuti ajang Bela Negara seperti layaknya wajib militer. Dalam draf RUU, diatur juga soal pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

Ryamizard sendiri sudah membantah bahwa RUU itu tak ada yang mengatur mengenai wajib militer.

"Bela negara bukan wajib militer," ujar Ryamizard.

(rzr/arh)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Sahkan RUU 'Wajib Militer': Tak Mungkin Cuma Ditumpu TNI"

Post a Comment

Powered by Blogger.