Tersangka Rasisme di Surabaya Minta Maaf kepada Warga Papua
Surabaya, CNN Indonesia -- Tersangka rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, SA, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Papua. Perbuatannya dianggap melecehkan ras tertentu.SA merupakan salah satu oknum yang diduga melontarkan penghinaan terhadap penghuni Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, beberapa waktu lalu. Aksi SA tersebut terekam dalam video dan viral di media sosial.
"Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan yang tidak menyenangkan," kata SA yang saat ini mengenakan baju tahanan Polda Jatim, Selasa (3/9).
SA tak banyak berkomentar. Ia menuliskan surat pernyataan permohonan maaf yang dititipkan kepada kuasa hukumnya.
"Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan," katanya.
SA mengaku tindakannya itu tak bermaksud melecehkan atau merendahkan suku dan etnis apapun, termasuk terhadap masyarakat Papua.
Ia mengatakan perbuatannya itu hanyalah untuk membela Sangsaka Merah Putih yang diduga dibengkokkan tiangnya dan dibuang oleh oknum ke selokan. SA kecewa simbol negara dilecehkan oleh orang tak dikenal.
"Bagi saya NKRI harga mati. Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun," tambah SA, menutup suratnya.
Akibat perbuatannya, SA kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Tak hanya itu, ia juga telah resmi ditahan di Mapolda Jatim, Surabaya, hingga 20 hari ke depan.
Para pemuda dan mahasiswa asal Papua menggelar demonstrasi di sekitar Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
|
"Jadi klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari. Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan (penangguhan) penahanan atau mengajukan upaya hukum lain seperti pra peradilan," kata Hishom.
SA merupakan salah satu orang yang diduga melontarkan ujaran rasial ke arah mahasiswa Papua. Aksi SA tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial.
SA merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang berdinas di salah satu kecamatan di Kota Pahlawan.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Pemkot Sesalkan Aksi Rasial ASN
Pemkot Surabaya buka suara terkait tindakan SA. Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser mengaku sudah mengetahui kasus yang menimpa salah satu ASN-nya tersebut. Ia menyebut SA adalah ASN atau petugas Linmas yang bertugas di Kecamatan Tambaksari.
"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini," kata Fikser saat ditemui di kantornya, Selasa (3/9).
Suasana Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya mencekam pada 17 Agustus 2019. (CNN Indonesia/Farid Miftah)
|
"ASN sepatutnya bekerja secara profesional dan mengedepankan pelayanan untuk masyarakat. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat," ujarnya.
Ia juga menambahkan dalam sumpahnya, ASN itu juga berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
"Nah, seharusnya kita menjaga itu. Kita ini petugas masyarakat sebagaimana dalam sumpah kita. Siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Lebih lanjut, sebagai lembaga pemerintahan, Pemkot Surabaya tentu akan menyerahkan seluruh proses hukum S ini, kepada pihak kepolisian.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku," ujarnya.
[Gambas:Video CNN](pmg)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka Rasisme di Surabaya Minta Maaf kepada Warga Papua"
Post a Comment