Veronica Tersangka, Fakta Lain Rasialisme Dikhawatirkan Kabur
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menyebut penetapan tersangka terhadap Veronica Koman memunculkan kekhawatiran baru. Penetapan tersangka terhadap aktivis HAM tersebut rentan mengaburkan fakta lain mengenai insiden rasialisme di asrama Papua, Surabaya beberapa waktu lalu."Dengan pengaburan fakta di Surabaya, artinya juga mengalihkan isu ketidakmampuan kepolisian di Jawa timur dan Surabaya menjaga keamanan yang menjadi hak semua warga negara," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/9).
Seperti diketahui, kepolisian menetapkan pengacara hak asasi manusia Veronica Koman sebagai tersangka provokasi terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur.
Bambang berpendapat, kisruh yang berlarut sehingga terjadi gejolak demonstrasi berujung rusuh di Papua bukan tanpa sebab. Aksi rakyat Papua, kata dia, tidak mungkin terjadi bila penindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran rasialisme di asrama berjalan adil.
Bambang seolah tak ragu menyebut kesan pengalihan isu oleh polisi ini jadi preseden buruk bagi Kapolri.
Seharusnya, Bambang mengatakan, aparat kepolisian dalam hal ini Kapolres Surabaya dan Kapolda Jawa Timur menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat Papua karena lambannya penanganan kasus rasialisme yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kapolrestabes Surabaya dan Kapolda Jatim sebagai penanggung jawab keamanan di Surabaya dan Jawa Timur itu yang harusnya minta maaf kepada publik maupun rakyat Papua, karena lambatnya penanganan dan penegakan hukum terkait ujarah rasis, persekusi massa, dan represi anggota," ujarnya.
Polda Jawa Timur menetapkan Veronica sebagai tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Veronica diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
"Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).
Luki menyebut Veronica ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif menyebarkan informasi di media sosial. Terutama lewat akun twitter pribadinya, @VeronicaKoman terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua.
Informasi tersebut dinilai sebagai upaya provokasi untuk memanaskan situasi.
Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
[Gambas:Video CNN]
(gst/ain)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Veronica Tersangka, Fakta Lain Rasialisme Dikhawatirkan Kabur"
Post a Comment