DPR Gelar Paripurna Bahas Revisi UU KPK dan MD3 Hari Ini
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Paripurna yang membahas seputar rencana revisi dua buah regulasi, yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) serta UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) pada hari ini, Kamis (5/9).Rencananya, fraksi-fraksi akan dimintai pendapatnya dan dilanjutkan pengambilan keputusan agar revisi UU KPK dan UU MD3 dapat menjadi usulan DPR dalam rapat yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu.
"Iya betul, (revisi UU KPK dan UU MD3) agenda Rapat Paripurna," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (1/9).Revisi UU KPK sebenarnya sudah mulai diupayakan DPR sejak 2010 silam. Namun, berbagai upaya yang dilakukan oleh para anggota dewan selalu kandas di tengah jalan lantaran sejumlah elemen masyarakat menolak DPR merevisi UU KPK.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU KPK yang mencakup pada empat poin yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan pegawai KPK.
Menurutnya, DPR dan pemerintah ingin mengulas apakah UU KPK yang sudah berusia 17 tahun masih kompatibel dengan perkembangan zaman."Ya melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompatibel sesuai dengan perkembangan zaman. Kami ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," ucap Masinton, Rabu (5/9).
Sementara itu, revisi UU MD3 dilakukan untuk mengubah poin tentang jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 dari lima menjadi 10 orang.
Anggota Fraksi PPP, Amir Uskara, mengakui bahwa partainya telah mengusulkan revisi UU MD3. Motifnya, kata dia, PPP ingin seluruh partai politik yang lolos ke Parlemen di periode mendatang dapat diakomodasi di kursi pimpinan MPR.
Ia mengatakan kesembilan partai itu merupakan representasi dari seluruh masyarakat Indonesia."Jadi, betul-betul MPR itu representatif dari perwakilan rakyat, itu yang kita pikirkan," kata Amir saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (30/8).
[Gambas:Video CNN] (mts)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Gelar Paripurna Bahas Revisi UU KPK dan MD3 Hari Ini"
Post a Comment