Pemerintah Tak Akan Percepat Penurunan Pajak Perusahaan
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan tak akan mempercepat rencana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari 25 persen menjadi 20 persen meski India sudah lebih dulu memangkas tarif pajak korporasi baru-baru ini.Kapala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menyatakan bahwa pajak bukan satu-satunya perkara yang bisa menggenjot investasi ke dalam negeri. Ia menganggap iklim bisnis secara keseluruhan juga mempengaruhi aliran investasi.
"Kompetisi menarik investasi bukan berarti pajak, kalau seperti itu menjadi race to the bottom (menjadi ke bawah). Bukan seperti itu," ucap Suahasil, Senin (23/9).
Lagi pula, kata Suahasil, pemerintah juga tak bisa asal menurunkan tarif pajak begitu saja. Masalahnya, hal itu akan berdampak pada penerimaan negara.
"Global memang sedang berkompetisi, tapi kami juga harus bisa memposisikan harus seperti apa. Tidak bisa asal menurunkan tarif seenaknya, harus pikirkan jangka menengah panjang," ujarnya.Diketahui, penurunan tarif PPh akan berlaku mulai 2021 mendatang. Keputusan ini diambil demi mengurangi tekanan bagi dunia usaha di tengah perlambatan dan ketidakpastian ekonomi global.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini tak akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, pemerintah sudah melakukan perhitungan matang terhadap formula tarif dan imbas pengurangan potensi penerimaan (potential loss) atas kebijakan ini.
"Kami sudah hitung dampak. Dan, presiden serta wapres sudah memberikan arahan bagaimana ini bisa dilakukan dengan tetap menjaga APBN agar tidak alami tekanan," ungkapnya.
Sementara, India resmi memangkas tarif pajak perusahaan dari 30 persen menjadi 22 persen. Angka itu jelas lebih murah dibandingkan dengan Indonesia yang saat ini masih 25 persen.
[Gambas:Video CNN] (aud/agt)
Halaman Selanjutnya >>>>
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Tak Akan Percepat Penurunan Pajak Perusahaan"
Post a Comment