Search

Periksa Saksi, KPK Dalami Rinci Duit Suap Buat Imam Nahrawi

Periksa Saksi, KPK Dalami Rinci Duit Suap Buat Imam Nahrawi

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar dalam masa jabatannya periode 2014-2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, duit suap dan gratifikasi buat Imam itu ditelusuri lewat pemeriksaan dua orang saksi hari ini. Dua orang saksi itu ialah eks Sesmenpora, Alfitra Salamm dan Kabid Olahraga Internasional Kemenpora, Ferry Hadju. Sementara mantan PNS Kemenpora Supriono yang dijadwalkan diperiksa hari ini, mangkir tanpa memberi alasan.

"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan rincian dugaan aliran dana pada IMR [Imam Nahrawi] sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga," ujar Febri kepada wartawan, Senin (23/9).

Pada pemeriksaan sebelumnya, KPK mengungkap tiga penerimaan uang Imam yang disebut sebagai commitment fee dalam pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Tiga sumber itu ialah terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018; anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018; dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Febri menambahkan, penyidik juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk pengembalian uang ke negara. Dalam hal ini KPK meminta bantuan kepada masyarakat jika mengetahui kepemilikan aset Imam.

"Jika masyarakat memiliki informasi melalui pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi call center KPK di 198," jelas Febri.

Diketahui KPK sebelumnya menetapkan Imam sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Politikus PKB itu diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp26,5 miliar dari sejumlah sumber.

Atas perbuatannya, Imam dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)

Halaman Selanjutnya >>>>




Bagikan Berita Ini

0 Response to "Periksa Saksi, KPK Dalami Rinci Duit Suap Buat Imam Nahrawi"

Post a Comment

Powered by Blogger.